BAB II
SUBYEK DAN
OBYEK HUKUM
A. SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis, yaitu
:
a)
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
1) Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan
berakal sehat).
2) Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi
karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
BADAN USAHA
Subjek
hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. Beberapa pengertian
subjek hukum :
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung
hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian
korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja,
seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga
firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
B. JENIS
OBJEK HUKUM
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak,Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda yang bersifat
tidak kebendaan Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1)
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak
adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2)
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3)
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda
bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
4)
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,
fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
C. HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a)
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b)
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
Ø Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud
maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk
mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda
yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya
di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku, yakni :
·
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang
telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
·
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai
ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
·
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari
kreditur-kreditur yang lain.
·
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut
di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh
hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
·
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Ø Hipotik
Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
·
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
·
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
·
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de
preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
·
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di
keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah
berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH
perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992
tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah
benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Ø Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang
hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Dengan demikian UUTH
memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
·
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur
lainya .
·
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek
tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
·
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak
ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
·
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus
memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
o
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
o
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
o
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan, yakni :
§ Hak milik (HM).
§ Hak guna usaha ( HGU),
seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HM SRS).
§ Hak pakai atas tanah
negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4
tahun 1996.
Ø Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh
debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana
barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan
hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya
Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik
suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan
sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia
merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang
tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
·
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
·
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda
bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang
harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta
jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat
dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan
fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai
berikut :
o
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
o
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
o
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar