BAB
I
PENGERTIAN
HUKUM & HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi
bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli Hukum :
a)
Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
b)
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
c)
Austin, hukum adalah sebagai peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
d)
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
e)
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
B.
TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
·
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang
tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota mayarakat.
·
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin
1)
Hukum mempunyai ciri memerintah dan
melarang.
2)
Hukum mempunyai sifat memaksa.Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
·
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
Sumber-Sumber Hukum
Dapat Dilihat Dari Segi :
1)
Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber
Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan
Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.Contoh : Seorang ahli
ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum.
2)
Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
a)
Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
b)
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
3)
Keputusan-keputusan hakim
(Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
4)
Traktat (treaty)
Perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau
perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga
dari Negara-negara yang bersangkutan.
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam
yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut
pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya,
apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
C.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam
materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu
rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum, yaitu :
·
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
·
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
·
Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan
diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan
dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
D.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Tujuan
norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib,
sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.
Contoh jenis dan macam-macam norma :
a.
Norma Sopan Santun
b.
Agama
c.
Hukum
Isi kaidah / norma
a.
Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
b.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
E.
PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html/http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html/http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar