BAB
III
HUKUM
PERDATA
A.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Berawal dari
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum
tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun
1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi
yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code
Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman
Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang
akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”.
Sewaktu
Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada
tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun
kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada
tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
.J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek
(BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli
negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil
des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi
tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik
hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk
Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
C. PERGERAKAN & KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
Pada
dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum
disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah
kebawah. Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat
ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun
sangat tumpul jika digunakan ke atas. Hukum di Indonesia saat ini
dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang
berkuasa. Maksud orang-orang yang berkuasa disini adalah unsur
politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya
Negara kekuasaan sentralis (machstaat).
Unsur
politik merupakan unsur utama yang menjadikan hukum di Indonesia seperti Negara
yang tidak mempunyai hukum. Banyak masalah-masalah Negara yang
ditimbulkan oleh unsur politik. Bahkan Ketua KPK pun mengakui
salah satu masalah Negara yaitu proses pemberantasan korupsi
terhambat oleh politik(Republika, Rabu, 27 Juli 2001). Kasus-kasus
hukum saat ini cenderung melibatkan organisasi politik dan
jabatan. Syafi’i ma’arif menyatakan jika keadaan hukum
saat ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan
mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Hukum
saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para
penguasa-penguasa Negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan
alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan
alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat
pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat
kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya
penegakkan hukum di Indonesia.
D.
SISTEMATIK HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata
dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen);
mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun
istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk
bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu
pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) : Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dsb.
2)
Hukum Keluarga (familierecht) : Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3)
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) : Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4)
Hukum Waris (erfrecht) : Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah
meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari
orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
SUMBER :