Blogger news

Sabtu, 12 Oktober 2013

Perbedaan Koperasi di Negara Kapitalis dengan Sosialis



Perbedaan Koperasi di Negara Kapitalis dengan Sosialis

PENDAHULUAN
1.      Koperasi di Negara Kapitalis
Pengertian lain dari Kapitalime adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses dan pendistribusian barang dan jasa.
Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran.
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.

Ciri- ciri Kapitalisme :

a)      Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
b)      Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
c)      modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit)
      Dalam konteks yang hampir sama muncul paham Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
     Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas. Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.                                                                                                            Sejarah Koperasi Indonesia (Tinjauan dari aspek dampak kapitalisme) pada tahun 1870 sistem Tanam Paksa dihapuskan dan diganti oleh sistem perekonomian liberal, dimana perusahaan-perusahaan swasta diizinkan untuk membuka perkebunan-perkebunan dalam skala besar. Perubahan ini jugamenandai diterapkanya sistem kerja upahan.                                                                                               Pada tahun 1951 desakan untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan perusahaan Belanda, dan perusahaan Barat lainnya, semakin kuat. Akhirnya di tahun 1958 ini pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 86/1958 tentang kebijakan nasionalisasi perusahaanperusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, terutama pada sektor perkebunan, minyak dan gas bumi, serta pertambangan.Sebelum adanya undang-undang nasionalisasi tersebut, dengan alasan untuk memberikan proteksi kepada pengusaha-pengusaha pribumi, pemerintah Indonesia menerapkan suatu kebijakan yang diberi nama Politik Benteng. Berdasarkan kebijakan ini pengusaha-pengusaha pribumi diberikan bantuan kredit dan fasilitas, salah satunya adalah lisensi untuk mengimpor barang. Laba yang diperoleh oleh parapengusaha pribumi tersebut, dari penjualan barang impor di dalam negeri, diharapkan dapat menjadi modal untuk melakukan ekspansi usaha. Namun pada akhirnya Politik Benteng ini tidak melahirkan pengusaha pribumi yang tangguh.Yang muncul justru praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pengusaha-pengusaha yang mendapatkan lisensi tersebut hanyalah pengusaha-pengusaha yang dekat dengan pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik yang dominan. Pengusaha-pengusaha pribumi “dadakan” tersebut sama sekali tidak memiliki bekal kemampuan usaha yang memadai. Akhirnya mereka hanya“menyewaka” lisensi yang mereka punyai tersebut kepadapengusaha-pengusaha swasta lainnya, yang umumnya berasal dari pengusaha keturunan Cina. Praktek kongkalingkong ini lah yang melahirkan istilah Ali-Baba. Si Ali yang memiliki lisensi dan di Baba yang memiliki uang untuk modal kerja lisensi tersebut.

Idiologi Koperasi (Klaim menurut Melynk)
1.      Tradisi Demokratik Liberal    
Memiliki tiga karakteristik dasar yang memisahkan koperasi-koperasi demokratik liberal dari koperasi-koperasi lainnya adalah :
a)      suatu penegasan pada pemilikan pribadi
b)      suatu toleransi dasar terhadap kapitalisme
c)      sebuah fungsionalisme pragmatik
                      Esensinya adalah keberhasilan kompetisi dengan kapitalisme melalui keuntungan-keuntungan jangka pendek bagi anggota. Pertimbangannya adalah kepentingan pribadi ketimbang idealisme dan suatu rekonsiliasi antara koperasi dan sektor-sektor swasta adalah wajib. Koperasi-koperasi ini, difokuskan pada masalah ekonomi saja, sebagai dikarakteristikan dalam keterlibatan minimal para anggota dan didominiasi pengaruh-pengaruh non-koperasi.


               Melnyk mengidentifikasi empat kontradiksi dalam ideologi koperasi demokratik liberal yang mempengaruhi evolusinya: suatu kontradiksi antara tujuan-tujuan utopian, seperti harapan awal untuk mengembangkan sebuah persemakmurankoperasi untuk menggan¬tikan kapitalisme, dan tujuan-tujuan pragmatik saat ini; suatu kontradiksi antara penegasan-penegasan mereka tentang partisipasi populer dan kontrol, dan penegasan mereka tentang pertumbuhan dan manajemen standar dan suatu kontradiksi antarakoperasi produser dan konsumen. Kesimpulan dia adalah bahwa koperasi-koperasi model Rochdale cenderung menentukan kontradiksi-kontradiksi dalam tujuan-tujuan pragmatik yang mudah, kepentingan pribadi, manaje¬men standar dan pertumbuhan usaha (corporate) dan kompetisi, ketimbang kerjasama-kooperasi. Mereka secara ideologi cukup dekat dengan kapitalisme daripada ke lembaga-lembaga koperasi di negeri-negeri kapitalis.
 


2.  Tradisi Marxis/Komunis Koperasi/Komun Memiliki tiga karakteristik dasar yang memisahkan koperasi-koperasi demokratik liberal dari koperasi-koperasi lainnya adalah :                    
a)      konsep dan praktek revolusioner, hampir selalu ada inisiatif dan pemaksaan negara, dan ada bagian dari rencana yang disentralisir dan pemerintah mengontrol sistem ekonomi.
    Ideologi Marxis menolak penggunaan eksploitatif terhadap alat-alat produksi untuk keuntungan individual. koperasi-koperasi komunis hanya kerja sukarela (volunter) dan mengingat koperasi-koperasi demokratik liberal mengklaim tidak mendukung secara politik, kolektif-kolektif komunis menekankan kepemimpinan partai, tugas membangun sosialisme, dan kebutuhan entusiasme dan komitmen ke ideologi.
        
3.      Tradisi Sosialis                       
Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.



                                                                         PENUTUP
              Kesimpulan
Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu lingkungan non-sosialis” Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.

PENDAHULUAN
2.      Koperasi di Negara Sosialis                                                                                      
 Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu lingkungan non-sosialis. Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal. Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan koperasi-koperasi buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka sebagai bagian integral masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk nasionalisme ketimbang sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak mengancam sistem kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan diterima komunitas pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka mengembangkan satu keseimbangan keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi sosialis internal (di dalam) dan realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana mereka harus bersaing. Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah bahwa sementara mereka menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat lebih terintegrasi dari sebuah minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata Melnyk mereka “menunjukkan dirinya sendiri menjadi sebuah individual ketimbang satu jawaban publik terhadap kapitalisme


PENUTUP
Kesimpulan
                     Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar