I.
PENDAHULUAN
UKM merupakan suatu bentuk
usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.
Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak
tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai
Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap
daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
Berbagai paket kebijakan
prmulihan ekonomi Indonesia pasca krisis tahun 1997 lebih difokuskan pada
struktur komglomerasi sebagai “soko guru” perekonomian nasional. Hal ini
diindikasikan oleh berbagai program pemerintah yang ditunjukan untuk pemulihan
kembali kegiatan ekonomi berbasis konglomerasi. Misalnya, program rekapitilasi
perbankan dan restrukturasi utang swasta sebagai program utama yang memerlukan
biaya ekonomi yang sangat mahal (very high cost economy).
Output yang diharapkan dari
program pemberdayaan ekonomi berbasis konglomerasi ini adalah tercapainya
langkah privatisai yaitu pemerintah akan menerima hasil dari penjualan
aset-aset yang sangat diharapkan dapat dibeli pihak asing. Dengan demikian
sangat dimungkinkan apabila beberapa perusahaan besar yang merupakan penyangga
utama (main buffer) perekonomian Orde Baru dapat habis terjual kepada pihak
asing.
Dengan berkembangnya trend perubahan status
kepemilikan mayoritas perusahaan berskala besar menjadi milik pihak asing, maka
pelaku perekonomian nasional yang masih tersisa adalah sektor-sektor ekonomi
rakyat yang terdiri dari usaha kecil dan menengah yang mencakup sektor
pertanian dan industri manufaktur yang luas, yang relatif terhindar dari
krisis. Sektor ini menjadi tumpuan harapan publik sehingga reformasi ekonomi
perlu diorientasikan pada transformasi ekonomi yang lebih mengendapkan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu sektor UKM mempunyai andil yang sangat
besar dalam perekonomian nasional karena dinilai telah mampu memperluas
lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat.
Sektor UKM juga mempunyai pendapatan masyarakat pada masa krisis. Oleh
karenanya, peran UKM perlu diperluas agar sektor UKM dapat semakin tumbuh dan berkembang
menjadi kuat dan mandiri
II.
ISI
Ada
beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu.
Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan
elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan
rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang
dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada
permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya
keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi
sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu
kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia,
UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan
sangat rendah.
Terbukti
saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu
solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor
industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global
yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan
dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang
ada.
Kegiatan UKM
meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil
yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian
berjumlah 22,5 juta (57,9%) sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%) sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
di bidang lain.
Jumlah UKM
yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980
menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha,
usaha kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari
total unit usaha, mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun
yang sama. Demikian juga usaha skala menengah (0,14% dari total usaha)
dengan nilai modal antara Rp. 1 miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu
menyerap 10,83% tenaga kerja. Sedangkan usaha skala besar (0,01%) dengan
modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu menyerap 0,56% tenaga kerja.
Melihat sumbangannya pada perekonomian yang semakin penting, UKM seharusnya
mendapat perhatian yang semakin besar dari para pengambil kebijakan. Khususnya
lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan UKM.
Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai
peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah
dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap
perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM.
Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan
hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan
kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh
pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya
merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah
lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain
perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dengan
adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi,
struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang
pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan pasar besar di
tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat
diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja,
dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya
kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
UMKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam
pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam
pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di
negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang
mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya
tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM,
terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil
produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha
lainnya.
Pengembangan
UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun
masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya.
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor
ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik
UKM tahun 2004-2005 adalah :
1) Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
2) Perdagangan,
Hotel dan Restoran
3) Industri
Pengolahan
4) Pengangkutan
dan Komunikasi serta
5) Jasa-Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang
memiliki proposi unit usaha terkecil serta berturut-turut adalah :
1) Pertambangan
dan Penggalian
2) Bangunan
3) Keuangan,
Persewaan dan Jasa Perusahaan
4) Listrik, Gas
dan Air Bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini
didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %)
berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan
aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum
tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa
UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau
dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk
dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan
perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia
usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu
hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting
dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari
tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil
menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju
dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang
merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM
adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil
oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri
sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan
Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat
penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam
maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut
memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses
pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di
seminar atau konferensi.Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain
kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses
pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan
usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu
disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi,
upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan
pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang
dilaksanakan akan membentuk “aturan main” bagu pelaku usaha (termasuk UKM)
sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial,
melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan
dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan
dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi
terciptanya keterkaitan atara usaha besar dan UKM.
Saat ini, kementerian Koperasi dan UKM
berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun
2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun
tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang peredaran
produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan
terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi
positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari
negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.
Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan
tepat sasaran serta merancangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program
nasional.
III.
PENUTUP
Usaha
kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan
pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM menciptakan pertumbuhan dan lapangan
pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang
surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan
lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup
terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi
yang kompetetif. Di Indonesia, sumber penghidupan sangat bergantung pada sektor
UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan,
olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral
non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan
ketidakpastian, juga santay dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro . Lingkungan
usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Secara
keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB
(kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10% dari
ekspor. Meski tidak tersedia data yang terpercaya, ada indikasi bahwa pekerja
industri skala menengah telah menurun secara relatif dari sebesar 10% dari
keseluruhan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar