Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan
Dalam era globalisasi ekonomi, terintegrasinya proses kegiatan ekonomi dan perdagangan menjadi satu keniscayaan yang tak dapat dihindari, negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi, batas “teritorial” negara akan menjadi kabur yang mengakibatkan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional semakin erat.
Globalisasi perekonomian dapat diibaratkan pisau bermata dua, di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional, sebaliknya juga membuka peluang membanjirnya produk-produk impor ke dalam pasar domestik, yang apabila tidak disikapi dengan tepat, akan dapat menganggu stabilitas perekonomian.
Bercermin pada pendapat David Ricardo dalam teori “Keuntungan Komparatif” globalisasi ekonomi dapat membawa manfaat praksis, setidaknya akan tercipta spesialisasi perdagangan, faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat.
Disamping itu juga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara, perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak dengan harga yang kompetitif.
Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri melalui perdagangan luar negeri yang lebih bebas, memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri,lebih banyak modal dan teknologi yang diperoleh dari investasi asing sebagai mana yang dinikmati oleh negara-negara berkembang.
Globalisasi ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan besar yang berinvestasi di negara-negara berkembang, dengan mendirikan unit industri di luar negara asal mereka. Hal ini menyebabkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) meningkat, yang dapat membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara tuan rumah.
Namun layaknya pisau bermata dua, manfaat nyata sangat tergantung dari kepiawaian mengunakan pisau tersebut, oleh karena itu diperlukan kesungguhan dan kerja keras kita semua dalam mentranformasi globalisasi ekonomi menjadi faktor pengungkit akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dengan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif dari globalisasi bidang ekonomi, terutama di sektor perdagangan yang mengakibatkan arus masuk perdagangan luar negeri yang semakin deras, membanjirnya produk impor yang bila tidak dikendalikan dapat menyebabkan defisit perdagangan nasional.
Salah satu efek dari globalisasi adalah terjadinya perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada industri baru yang berkembang(infant industry). Akibatnya, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat.
Apabila suatu negara tidak mampu bersaing , maka ekspornya tidak akan berkembang pula. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran negara yang bersangkutan karena akan cenderung terjadi penurunan nilai surplus ekspor, sehingga perolehan devisa akan menurun.
Mencermati fenomena globalisasi ekonomi berikut dampak positip dan negatif yang ada, utamanya terkait dengan perdagangan internasional, maka menjadikan pentingnya peran negara, melalui intervensi dalam bentuk regulasi yang dapat menjadi katalisator dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat, sehingga tidak hanya tergantung pada peranan pasar.
Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Belajar dari suksesnya pembangunan ekonomi dibanyak negara, intervensi pemerintah tampaknya menjadi faktor determinan dalam menentukan suksesnya pembangunan ekonomi yang dituju, intervensi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, memainkan peran strategis dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure).
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya.
Peranan pemerintah terbukti menjadi semakin penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
UU Perdagangan : Pengendali mekanisme Pasar
Kita patut bersyukur dalam sidang paripuna DPR RI, Selasa (11/2/2014), pemerintah RI bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Perdagangan sebagai payung hukum, yang mengatur tentang Perdagangan yang bersifat menyeluruh, sekaligus menandakan babak baru era perdagangan Indonesia yang selama ini tidak memiliki UU Perdagangan yan terintegrasi.
Sebagaimana diketahui, dasar hukum perdagangan Indonesia selama ini adalah peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang selama 80 tahun diterapkan dan merupakan warisan era penjajahan Belanda.
Lahirnya UU Perdagangan sejatinya merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan.
Melalui UU Perdagangan mekanisme intervensi baik langsung maupun tidak langsung diarahkan kepada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. UU itu juga akan menambah daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia karena UU itu memberikan dasar hukum yang kuat bagi para investor di bidang perdagangan ataupun jasa, dan membuat Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi.
Salah satu yang penting dalam UU Perdagangan adalah perlindungan dan pengamanan perdagangan. Merujuk pada Pasal 67-72 UU Perdagangan, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan perlindungan perdagangan termasuk pembelaan atas tuduhan dumping dan subsidi atas barang Indonesia.
Kebijakan perlindungan perdagangan antar lain meliputi pembelaan atas tuduhan dumping atau subsidi terhadap ekspor barang nasional, pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya dituding menimbulkan lonjakan impor di negara tujuan.
UU Perdagangan juga sarat akan nilai nasionalisme, seperti terlihat dalam keberpihakan atas kepentingan nasional dan produksi dalam negeri. Kepentingan nasional menjadi asas utama dalam UU Perdagangan. Keberpihakan terhadap produksi dalam negeri, diatur melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri untuk sejumlah pembelanjaan negara.
UU Perdagangan akan memayungi persoalan Perdagangan Nasional kita, baik yang menyangkut kebijakan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus peningkatan produksi dalam negeri.
Salah satu tujuan dibentuknya UU Perdagangan adalah agar volume perdagangan menjadi naik, termasuk ekspor kita akan naik yang didominasi oleh produk- produk dalam negeri, tanpa kita harus anti impor.
Mengenai masalah yang terkait dengan impor, barang- barang yang diimpor harus diberi suatu ketentuan yang jelas dan dapat memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri, termasuk komoditas yang penting, tidak semua produk bisa diimpor, terutama komoditas yang pokok dan komoditas penting lainnya. Dengan kata lain kita tidak anti impor, impor akan dilakukan dalam kaitan memberikan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan nasional, dan yang terpenting adalah impor tidak akan mematikan produk nasional kita, seperti bahan baku.
Dengan UU Perdagangan ini, pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri termasuk didalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga, melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha, pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri, peningkatan akses pasar bagi Produk Dalam Negeri dan pelindungan konsumen.
Kita tentunya berharap dengan UU Perdagangan yang baru seyogyanya dapat dijadikan momentum bagi semua pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi persaingan perdagangan yang semakin ketat, sekaligus mengoptimalkan konstribusi dalam menyukseskan percepatan hilirisasi terhadap berbagai industri berbasis agro, sumber daya mineral dan industri berbasis migas.
Disamping itu kita juga berharap para pelaku sektor riil, khususnya pelaku usaha dan eksportir industri manufaktur untuk mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan ekspor non migas, terutama ekspor produk industri manufaktur yang merupakan produk ekspor bernilai tambah tinggi, sehingga dapat meningkatkan konstribusi terhadap kinerja neraca perdagangan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar