Blogger news

Selasa, 29 April 2014

CARA MENANAMKAN KEPERCAYAAN DIRI



Rasa percaya diri (anak muda biasa menyebutkan PD), adalah modal utama menuju keberhasilan. Mereka yang telah putus harapan, jangan harap menemukan jalan kesuksesan. Karena itu, tumbuhkan rasa percaya diri dibenak kita, dan yakinlah bahwa sesudah kesulitan pasti ada kemudahan. Disini ada 7 jurus ampuh cara menumbuhkan rasa percaya diri, antara lain :


1. Bangun pola pikir yang benar.
Everything is green, segalanya hijau, segar, menyenangkan. Pemikiran positif seperti itu perlu dibangun, untuk mengusir segala pikiran yang buruk, yang menyeret kepada kesengsaraan dan kedukaan. Faktor yang paling efektif untuk membahagiakan manusia adalah dalam kemampuanya berfikir dan bernalar. Dengan pikiran yang positif dan jernih kejadian sulit tak akan membuat anda takluk dan menyerah. Meskipun pahit penderitaan akan menghasilkan buah yang istimewa bagi pikiran dan jiwa.

2. Hapus segala kenangan buruk.
Didalam batin kita, bisa jadi masih tersembunyi kenangan-kenangan buruk. Baik berupa penderitaan atau peristiwa pahit yang berada dibawah alam sadar. Musuh yang tersembunyi ini tak pernah berhenti, menimbulkan kejelekan atas jiwa, pikiran dan tingkah laku kita. Jika kita periksa dengan hati-hati, kenangan buruk inilah yang menyebabkan kita mudah berperasangka buruk dan negatif. Maka dari itu, halaulah segera dengan merendahkan diri dan mengikhlaskan apa yang terjadi.

3. Berikan kepercayaan kepada orang lain.
Inti dari rasa percaya diri adalah kepercayaan pada kita sendiri. Tanpa rasa percaya diri, tak akan ada rasa optimisme. Rasa percaya diri ini bertambah apabila kita mampu memberikan kepercayaan kepada orang lain, berhubungan dengan manusia lain, didasari saling percaya kiranya akan membuka pikiran kita untuk lebih percaya.

4. Introspeksi
Carilah waktu untuk bercermin, melihat dan mempertimbangkan potensi diri. Arahkan pandangan pada sisi ekstensi yang baik, dan buang suatu yang buruk penyuram kehidupan dahulu. Mungkin selama ini fokus pandangan masih sisi negatif yang wajar dimiliki seorang manusia sehingga potensi kebaikan terabaikan. Pilihan jalan yang tepat akan memudahkan dalam melihat diri sendiri dan mengarahkan ke segi positifnya demi kemajuan bersama.

5. Bergaul dengan banyak orang.
Mengenal beragam sifat dan macam-macam manusia dari pergaulan, akan menambah wawasan kita tentang hidup. Dengan bergaul kita dapat melihat bahwa diri kita pun ada kekurangan. Juga harus dihindari prasangka yang buruk terhadap orang lain. Karena prasangka ini sangat merusak pikiran positif, dan membawa kita pada keburukan moral yang akhirnya akan membatasi kepada pergaulan.

6. Cari teman yang baik.
Salah satu metode yang efektif dalam mengembangkan percaya diri adalah dengan menjalin persahabatan dengan orang-orang yang baik. Karena berbagai pemikiran peribadi itu berkembang dibawah bayang persahabatan. Manusia mudah sekali terbentuk watak-watak orang lain melalui hubungan timbal balik diantara mereka. Menjalin persahabatan dengan teman-teman yang baik akan membantu kita membangun sifat yang baik dan citra diri yang positif.

Jumat, 18 April 2014

BAB 6 & 7 HUKUM DAGANG (KUHD)




  1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Hukum Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
1.)    Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
2.)    Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
              Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

  1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.     Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang – Undang Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)   
    2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur   tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


B.  Berlakunya Hukum Dagang
        Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a.       Terang-terangan
b.      Teratur bertindak keluar,
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.

h      C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu    hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan

 2.     Membantu diluar perusahaan
   adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
  1.  Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
  2. Hubunganpemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D. Pengusaha & Kewajbannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha :
1    1.) Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
       2.) Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah :
a.       Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban    menurut agamanya.
b.      Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
c.       Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja
d.      Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan
e.       Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
f.       Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan
g.      Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek.

E. Bentuk- bentuk badanUsaha
Bersumber dari Undang – Undang 1945  khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.)    Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.)    Badan Usaha Milik Swasta
3.)    Koperasi

          1.) Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan yang cukup besar di dalamnya.

BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
   Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari   keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
   Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
   Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

        2.)  BUMS
BUMS Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari keuntungan.

Badan usaha jenis ini dibagi menjadi beberapa macam;
a.Perseorangan
   Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus ditanggung sendiri.

b.Firma
Usaha ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

c.Perseikatan Komoditer(CV)
   Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.Perseroan Terbatas(PT)
PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

          3.)  Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :

BAB 5 HUKUM PERJANJIAN




A. Standard Kontrak

1.      Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.      Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
·         Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi :
   1.) Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
   2.) Subjek dan jangka waktu kontrak
   3.) Lingkup kontrak
   4.) Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
   5.) Kewajiban dan tanggung jawab
   6.) Pembatalan kontrak

 B. Macam - macam Perjanjian
  
  1. Perjanjian Jual-beli 
  2.  Perjanjian Tukar Menukar
  3. Perjanjian Sewa-Menyewa 
  4. Perjanjian Persekutuan 
  5. Perjanjian Perkumpulan
  6. Perjanjian Hibah 
  7. Perjanjian Penitipan Barang 
  8. Perjanjian Pinjam-Pakai 
  9. Perjanjian Pinjam Meminjam 
  10. Perjanjian untung-untungan 
 C. Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a)      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b)      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c)      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d)     Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

         D. Syarat lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
  1. Teori pernyataan 
  2. Teori pengiriman 
  3.  Teori pengetahuan 
  4. Teori penerimaan 

 E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
  1.  Adanya suatu pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki 
  2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya
  3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  4. Terlibat hukum 
  5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian