- Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari
definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur
masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dengan
manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur
pihak-pihak yang saling melakukan
perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
1.)
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
2.)
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dalam artian luas,system hukum
dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis. Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
- Hukum tertulis
yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab
Undang – Undang Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika
memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a.
Terang-terangan
b.
Teratur
bertindak keluar,
c.
Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang
tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.
h C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang
cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam
menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya
dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu
didalam perusahaan
pembantu
di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi,
yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
- Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubunganpemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D. Pengusaha & Kewajbannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan
suatu badan usaha.Menurut undang undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan
oleh pengusaha :
1 1.) Membuat
Pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
2.) Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
Adapun kewajiban
lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah :
a. Pengusaha
wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban
menurut agamanya.
b. Pengusaha
tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
c. Perusahaan
dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40
jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja
d. Perusahaan
yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan
e. Wajib
membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
f. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa
kerja minimal 3 bulan
g. Wajib
mengikutsertakan dalam program jamsostek.
E. Bentuk- bentuk badanUsaha
Bersumber
dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk
badan usaha,yaitu:
1.) Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)
2.) Badan
Usaha Milik Swasta
3.) Koperasi
1.) Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian
berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk
mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur
tangan yang cukup besar di dalamnya.
BUMN
digolongkan menjadi 3,yaitu:
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata
mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk
melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2.)
BUMS
BUMS
Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi
permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama
yaitu mencari keuntungan.
Badan
usaha jenis ini dibagi menjadi beberapa macam;
a.Perseorangan
Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana
modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta
laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah
dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan
akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga
harus ditanggung sendiri.
b.Firma
Usaha
ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga
dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga
mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan
usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
c.Perseikatan
Komoditer(CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
d.Perseroan
Terbatas(PT)
PT
merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang
besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil
(laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam
menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta
PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit
untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3.) Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :