Blogger news

Minggu, 08 Juni 2014

Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan


Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan

Dalam era globalisasi ekonomi, terintegrasinya  proses kegiatan ekonomi  dan perdagangan menjadi satu keniscayaan yang tak dapat dihindari, negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi, batas “teritorial” negara akan menjadi kabur yang mengakibatkan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional semakin erat.  
Globalisasi perekonomian dapat diibaratkan pisau bermata dua,  di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional, sebaliknya juga membuka peluang membanjirnya  produk-produk impor ke dalam pasar domestik, yang apabila tidak disikapi dengan tepat,  akan  dapat menganggu stabilitas perekonomian.  
Bercermin pada pendapat David Ricardo dalam teori “Keuntungan Komparatif”  globalisasi ekonomi dapat membawa manfaat praksis, setidaknya akan tercipta  spesialisasi perdagangan, faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat.
Disamping itu juga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara, perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak dengan harga yang kompetitif.
Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri melalui perdagangan luar negeri yang lebih bebas, memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang  jauh lebih luas dari pasar dalam negeri,lebih banyak modal dan teknologi yang diperoleh dari investasi asing   sebagai mana yang  dinikmati oleh negara-negara berkembang.
Globalisasi ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan besar yang berinvestasi di negara-negara berkembang, dengan mendirikan unit industri di luar negara asal mereka. Hal ini menyebabkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) meningkat, yang dapat membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara tuan rumah.
Namun layaknya pisau bermata dua, manfaat nyata sangat tergantung dari kepiawaian mengunakan pisau tersebut, oleh karena itu diperlukan kesungguhan dan kerja keras kita semua dalam mentranformasi globalisasi ekonomi menjadi faktor pengungkit akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dengan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap  dampak negatif dari globalisasi bidang ekonomi,   terutama di sektor perdagangan  yang mengakibatkan arus masuk perdagangan luar negeri  yang semakin deras,  membanjirnya produk impor yang bila tidak dikendalikan dapat menyebabkan defisit perdagangan nasional.
Salah satu efek dari globalisasi adalah terjadinya perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada industri baru yang berkembang(infant industry). Akibatnya, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat.
Apabila suatu negara tidak mampu bersaing , maka ekspornya tidak akan berkembang pula. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran negara yang bersangkutan karena akan cenderung terjadi penurunan nilai surplus ekspor, sehingga perolehan devisa akan menurun.
Mencermati fenomena globalisasi ekonomi berikut dampak positip dan negatif yang ada, utamanya terkait dengan perdagangan internasional,  maka menjadikan pentingnya peran negara,  melalui intervensi dalam bentuk regulasi yang dapat menjadi katalisator  dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat,   sehingga tidak hanya tergantung pada peranan pasar.
Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Belajar dari suksesnya pembangunan ekonomi dibanyak negara,  intervensi pemerintah tampaknya menjadi faktor determinan dalam menentukan suksesnya pembangunan ekonomi yang dituju, intervensi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung, memainkan peran strategis  dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure).
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya.
Peranan pemerintah terbukti menjadi  semakin  penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
UU Perdagangan : Pengendali mekanisme Pasar
Kita patut bersyukur  dalam sidang paripuna DPR RI, Selasa (11/2/2014), pemerintah  RI bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Perdagangan  sebagai payung hukum,  yang mengatur tentang Perdagangan yang bersifat menyeluruh, sekaligus   menandakan babak baru era perdagangan Indonesia  yang selama ini tidak memiliki UU Perdagangan yan terintegrasi.
Sebagaimana diketahui,   dasar hukum perdagangan Indonesia selama ini adalah peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang selama 80 tahun diterapkan  dan merupakan warisan era penjajahan Belanda.  
Lahirnya UU Perdagangan sejatinya  merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan.
Melalui UU Perdagangan mekanisme intervensi baik langsung maupun tidak langsung diarahkan kepada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang  berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. UU itu juga akan menambah daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia karena UU itu memberikan dasar hukum yang kuat bagi para investor di bidang perdagangan ataupun jasa, dan membuat Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi.
Salah satu yang penting dalam UU Perdagangan adalah perlindungan dan pengamanan perdagangan. Merujuk pada Pasal 67-72 UU Perdagangan, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan perlindungan perdagangan termasuk pembelaan atas tuduhan dumping dan subsidi atas barang Indonesia.
Kebijakan perlindungan perdagangan antar lain  meliputi pembelaan atas tuduhan dumping atau subsidi terhadap ekspor barang nasional,  pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya dituding menimbulkan lonjakan impor di negara tujuan.
UU Perdagangan juga sarat akan nilai nasionalisme, seperti terlihat dalam keberpihakan atas kepentingan nasional dan produksi dalam negeri. Kepentingan nasional menjadi asas utama dalam UU Perdagangan. Keberpihakan terhadap produksi dalam negeri, diatur  melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri untuk sejumlah pembelanjaan negara.
UU Perdagangan  akan memayungi persoalan Perdagangan Nasional kita, baik yang menyangkut kebijakan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus  peningkatan produksi dalam negeri.
Salah satu tujuan dibentuknya UU Perdagangan adalah agar volume perdagangan menjadi naik, termasuk ekspor kita akan naik yang didominasi oleh produk- produk dalam negeri, tanpa kita harus anti impor.
Mengenai masalah yang terkait dengan impor, barang- barang yang diimpor harus diberi suatu ketentuan yang jelas dan dapat memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri, termasuk komoditas yang penting, tidak semua produk bisa diimpor, terutama komoditas yang pokok dan komoditas penting lainnya. Dengan kata lain kita tidak anti impor, impor akan dilakukan  dalam kaitan memberikan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan nasional, dan yang terpenting adalah impor tidak akan mematikan produk nasional kita, seperti bahan baku.
Dengan UU Perdagangan ini,  pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri termasuk didalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga, melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi,  peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha,  pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri,  peningkatan akses pasar bagi Produk Dalam Negeri dan pelindungan konsumen.
Kita tentunya berharap dengan UU Perdagangan yang baru seyogyanya dapat dijadikan momentum  bagi semua pemangku kepentingan untuk dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi persaingan perdagangan yang semakin ketat,   sekaligus mengoptimalkan konstribusi dalam menyukseskan percepatan hilirisasi terhadap berbagai industri berbasis agro, sumber daya mineral dan industri berbasis migas.
Disamping itu kita juga berharap para pelaku sektor riil, khususnya pelaku usaha dan eksportir industri manufaktur untuk mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan ekspor non migas, terutama ekspor produk industri manufaktur yang merupakan produk ekspor bernilai tambah tinggi, sehingga  dapat meningkatkan konstribusi terhadap kinerja  neraca perdagangan Indonesia

Selasa, 29 April 2014

CARA MENANAMKAN KEPERCAYAAN DIRI



Rasa percaya diri (anak muda biasa menyebutkan PD), adalah modal utama menuju keberhasilan. Mereka yang telah putus harapan, jangan harap menemukan jalan kesuksesan. Karena itu, tumbuhkan rasa percaya diri dibenak kita, dan yakinlah bahwa sesudah kesulitan pasti ada kemudahan. Disini ada 7 jurus ampuh cara menumbuhkan rasa percaya diri, antara lain :


1. Bangun pola pikir yang benar.
Everything is green, segalanya hijau, segar, menyenangkan. Pemikiran positif seperti itu perlu dibangun, untuk mengusir segala pikiran yang buruk, yang menyeret kepada kesengsaraan dan kedukaan. Faktor yang paling efektif untuk membahagiakan manusia adalah dalam kemampuanya berfikir dan bernalar. Dengan pikiran yang positif dan jernih kejadian sulit tak akan membuat anda takluk dan menyerah. Meskipun pahit penderitaan akan menghasilkan buah yang istimewa bagi pikiran dan jiwa.

2. Hapus segala kenangan buruk.
Didalam batin kita, bisa jadi masih tersembunyi kenangan-kenangan buruk. Baik berupa penderitaan atau peristiwa pahit yang berada dibawah alam sadar. Musuh yang tersembunyi ini tak pernah berhenti, menimbulkan kejelekan atas jiwa, pikiran dan tingkah laku kita. Jika kita periksa dengan hati-hati, kenangan buruk inilah yang menyebabkan kita mudah berperasangka buruk dan negatif. Maka dari itu, halaulah segera dengan merendahkan diri dan mengikhlaskan apa yang terjadi.

3. Berikan kepercayaan kepada orang lain.
Inti dari rasa percaya diri adalah kepercayaan pada kita sendiri. Tanpa rasa percaya diri, tak akan ada rasa optimisme. Rasa percaya diri ini bertambah apabila kita mampu memberikan kepercayaan kepada orang lain, berhubungan dengan manusia lain, didasari saling percaya kiranya akan membuka pikiran kita untuk lebih percaya.

4. Introspeksi
Carilah waktu untuk bercermin, melihat dan mempertimbangkan potensi diri. Arahkan pandangan pada sisi ekstensi yang baik, dan buang suatu yang buruk penyuram kehidupan dahulu. Mungkin selama ini fokus pandangan masih sisi negatif yang wajar dimiliki seorang manusia sehingga potensi kebaikan terabaikan. Pilihan jalan yang tepat akan memudahkan dalam melihat diri sendiri dan mengarahkan ke segi positifnya demi kemajuan bersama.

5. Bergaul dengan banyak orang.
Mengenal beragam sifat dan macam-macam manusia dari pergaulan, akan menambah wawasan kita tentang hidup. Dengan bergaul kita dapat melihat bahwa diri kita pun ada kekurangan. Juga harus dihindari prasangka yang buruk terhadap orang lain. Karena prasangka ini sangat merusak pikiran positif, dan membawa kita pada keburukan moral yang akhirnya akan membatasi kepada pergaulan.

6. Cari teman yang baik.
Salah satu metode yang efektif dalam mengembangkan percaya diri adalah dengan menjalin persahabatan dengan orang-orang yang baik. Karena berbagai pemikiran peribadi itu berkembang dibawah bayang persahabatan. Manusia mudah sekali terbentuk watak-watak orang lain melalui hubungan timbal balik diantara mereka. Menjalin persahabatan dengan teman-teman yang baik akan membantu kita membangun sifat yang baik dan citra diri yang positif.

Jumat, 18 April 2014

BAB 6 & 7 HUKUM DAGANG (KUHD)




  1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Hukum Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
1.)    Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
2.)    Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
              Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

  1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.     Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang – Undang Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)   
    2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur   tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


B.  Berlakunya Hukum Dagang
        Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a.       Terang-terangan
b.      Teratur bertindak keluar,
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.

h      C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu    hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan

 2.     Membantu diluar perusahaan
   adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
  1.  Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
  2. Hubunganpemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D. Pengusaha & Kewajbannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha :
1    1.) Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
       2.) Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah :
a.       Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban    menurut agamanya.
b.      Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
c.       Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja
d.      Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan
e.       Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
f.       Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan
g.      Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek.

E. Bentuk- bentuk badanUsaha
Bersumber dari Undang – Undang 1945  khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.)    Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.)    Badan Usaha Milik Swasta
3.)    Koperasi

          1.) Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan yang cukup besar di dalamnya.

BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
   Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari   keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
   Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
   Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

        2.)  BUMS
BUMS Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari keuntungan.

Badan usaha jenis ini dibagi menjadi beberapa macam;
a.Perseorangan
   Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus ditanggung sendiri.

b.Firma
Usaha ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

c.Perseikatan Komoditer(CV)
   Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.Perseroan Terbatas(PT)
PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

          3.)  Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :